Buka Browser, browse ke portal biller pajak :
http://sse.pajak.go.id
- Klik link "Daftar Baru"
- Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan.
- E-mail harus valid karena akan digunakan untuk validasi.
- Klik "Register"
- Pastikan data sudah benar, klik "OK"
- Akan muncul notifikasi apabila data berhasil disimpan
- Buka e-mail yang baru saja didaftarkan untuk mengaktifkan account.
- Ikuti petunjuk yang tertera pada e-mail.
- Masukkan kode aktivasi yang didapatkan di e-mail
2. Pembuatan Billing
- Login dengan User ID dan PIN yang tertera pada e-mail.
- Setelah login akan muncul form untuk menginput data SSP
- Input data SSP ( Surat Setoran Pajak)
- Klik "Simpan" Bila selesai
- Muncul notifikasi, klik "ok"
- Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai,klik "terbitkan kode billing"
- Kode Billing bisa di print.
- Kode Billing Berlaku 2 X 24 jam.
3. Proses Pembayaran.
- Dengan Kode Billing yang didapat, silahkan lakukan pembayaran melalui :
- Teller;
- ATM;
- Internet Banking;
- EDC
- Pembayaran dapat dilakukan melalui :
- BRI;
- BNI
- Bank mandiri;
- PT. Pos;
- CIMB Niaga.
- BJB;
- Untuk Pembayaran melaui ATM dan internet banking, sesui tatacara masing-masing Bank.
No comments:
Post a Comment