Thursday 27 November 2014

E-Filing & E-Faktur

E-Filing

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).


Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui sarana:

Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013. Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah seluruh jenis SPT baik masa maupun tahunan dan juga pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.
Situs Pajak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing Melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS
Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat:

mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id; atau 
mengunjungi halaman penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:


Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi  bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dapatkan kemudahan penyampaian SPT melalui e-Filing. Lebih mudah, lebih murah, lebih cepat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kring Pajak di 500200

Sumber : pajak.go.id


E-Faktur

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan penggunaan Faktur Pajak secara elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penerapan tersebut, berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, mengatakan bahwa penerapan e-Faktur dilakukan untuk memudahkan PKP dalam proses pembuatan Faktur Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Sedangkan bagi DJP, penerapan e-Faktur Pajak diharapkan dapat meningkatkan validitas Faktur Pajak sekaligus berfungsi sebagai collecting data penyerahan BKP/JKP," tutur Irawan dalam acara Ngobrol Santai DJP di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Penyerapan tersebut, dilakukan melalui mekanisme dimana PKP harus mengirimkan seluruh data keterangan Faktur Pajak ke sistem DJP, untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

Adapun kemudahan melalui fasilitas teknologi yang digunakan dalam penerapan e-Faktur antara lain, tanda tangan dilakukan secara elektronik, e-Faktur Pajak tidak perlu di-print, aplikasi e-Faktur Pajak terintegrasi dengan e-SPT sehingga memudahkan pelaporan SPT Masa PPN dan tersedianya Nomor Seri Faktur Pajak secara online.

"Penerapan fasilitas ini akan berlangsung dalam beberapa tahap yaitu pertama untuk pengukuhan PKP tertentu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Pajak DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya Jakarta," ungkap Irawan.

Sementara tahap kedua, akan dilakukan pada 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP yang dikukuhkan di KPP di Pulau Jawa dan Bali. Dan yang terakhir, akan diberlakukan pada 1 Juli 2016 untuk KPP secara keseluruhan.

Selain itu, DJP juga akan membangun channeling e-Faktur Pajak  melalui pembuatan aplikasi kepada nasabah sebelum nantinya akan dibuat juga aplikasi secara online melalui website khusus.

"Nantinya kita juga akan membuat host to host system dimana PKP membuat Faktur Pajak melalui sistem yang dimiliki PKP. Kemudahan data tersebut dikirimkan langsung ke sistem DJP dengan menggunakan protokol atau messanging statdard yang disepakati bersama," pungkasnya. (mrt)

Sumber : okezone.com

No comments:

Adventure Lombok Exotis Bersama Taft Diesel Indonesia Chapter Gresik

Menjelang Tahun Baru 2015 TDI ( Taft Diesel Indonesia ) Chapter Gresik mengadakan Touring Ke Pulau lombok Selama 3 hari dan dilanjutka...