Tuesday 11 May 2010

Pokok-Pokok Perubahan UU PPn 2009

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
Pada hari Rabu 16 September 2009, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009
1. Objek dan Non Objek Pajak
o Kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, dikenakan tarif 0% (nol persen).
o Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme (Deemed Pajak Masukan).
2. Bukan Objek
o Barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
o Daging, telur, susu perah, sayuran dan buah-buahan ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
o Barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering, yang sudah dikenakan pajak daerah idak kena PPN.
o Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak
3. Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)
o Diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
o Batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen)


5. Pengkreditan Pajak Masukan.
o Pengusaha yang gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk PKP yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun
6. Restitusi PPN
o Kelebihan pajak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali yang mengalami lebih bayar diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan.
7. Deemed Pajak Masukan.
8. Pemusatan tempat PPN terutang.
o Cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal pajak.
9. Saat pembuatan Faktur Pajak.
o Saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak.
o Penyetoran paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
10. Fasilitas Perpajakan.
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
o perwakilan negara asing/badan-badan internasional
o impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
o listrik dan air
o kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
o menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.
o bahan baku kerajinan perak
11. Restitusi Turis Asing
o Pemberian pengembalian PPN dan PPn BM atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing).
12. Tanggung Renteng.
o Ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk melindungi pembeli maupun penjual.
13. Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.
o Mulai 1 April 2010.

No comments:

Adventure Lombok Exotis Bersama Taft Diesel Indonesia Chapter Gresik

Menjelang Tahun Baru 2015 TDI ( Taft Diesel Indonesia ) Chapter Gresik mengadakan Touring Ke Pulau lombok Selama 3 hari dan dilanjutka...